Minggu, 07 Februari 2016

Sejarah HAM



A.    Pengertian HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Manusia memilikinya karena Ia manusia. Oleh karena itu, hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.

B.    Sejarah HAM
Sejarah kelahiran HAM dimulai di Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
a.      Pada tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang).
b.      Pada tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act (orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa Ia ditahan).
c.       Pada tahun 1680 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Akta ini merupakan konstitusi modern pertama di dunia. Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa raja tunduk kepada parrlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini masih diskriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan (itu pun hanya laki-laki).
C.     Jenis HAM
Pandangan mengenai macam HAM sangatlah beragam. Perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman.


No
Jenis HAM
Contoh
1
Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
Kebebasan menyatakan pendapat.
2
Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan.
3
Hak-hak asasi politik (political rights)
Hak ikut serta dalam pemerintahan
4
Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality)
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
6
Hak-hak asasi dalam tata cara peeradilan dan perlindungan (procedural rights)
Hak mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan, perlindungan, dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan.

D.    Upaya pemerintah dalam Menegakan HAM
Upaya penegakkan HAM akan berhasil jika putusan peradilan tidak memihak dan merdeka dalam memperjuangkan penegakan HaM di Indonesia. Dibandingkan dengan masa sebelumnya, pada masa reformasi, perkembangan HAM di Indonesia memiliki landasan operasional yang lebih jelas. Sebenarnya istilah hak dasar atau hak asasi manusia sudah banyak tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950, dan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966. Walaupun begitu, ketetapan MPR tentang HAM baru dihasilkan pada masa reformasi, misalnya dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Sebagai upaya untuk tetap menegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia, melalui keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 pemerintah membentuk lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.
Penegakan HAM secara yuridis formal ini diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM di Indonesia serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 memuat Piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan pemajuan oleh pemerintah.
Meskipun dari sisi perundang-undangan sudah menunjukan kemajuan yang positif, namun penegakan HAM dan dan keadilan masih jauh dari harapan. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi tidak diselesaikan secara adil atau memenuhi keadilan masyarakat.

E.     Instrumen atau Dasar Hukum HAM
Pada tahun 1948, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mencetuskan pernyataan tentang perlindungan terhadap HAM. Pernyataan tersebut dikenal dengan nama Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia = DUHAM PBB), yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.
Ketika DUHAM PBB tercetus, sesungguhnya deklarasi ini merupakan reaksi terhadap perbuatan dehumanisasi (bertentangan dengan rasa dan nilai-nilai kemanusiaan) serta mengajak negara anggota PBB untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap warganya.


F.     Perkembangan Masyarakat dalam Menegakan HAM
Dalam usaha penegak HAM di sebuah negara, khususnya di Indonesia, partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah dibutuhkan. Pihak masyarakat yang dapat dan berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia meliputi individu, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemsyarakatan lainnya.
Pelanggaran HAM bisa terjadi kapan dan dimana saja. Setiap individu berhak untuk berpartisipasi dalam usaha penegakan HAM apabila ia mendapat perlakuan atau melihat tindakan yang melanggar HAM. Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan adalah melaporkan apabila terjadi pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang. Setiap individu juga berhak mengajukan usulan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, perubahan yang terjadi di tengah masyarakat juga semakin pesat dan dinamis sehingga sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi masyarakat setiap waktu. Untuk mengatasi kendala tersebut, masyarakat dapat membantu dengan melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM,  baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Komnas HAM.

G.    Pelanggaran HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No.Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat yang diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM meliputi hal-hal sebagai berikut.
a.      Kejahatan genosida (genocide crime)
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
b.      Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)
Kejahatan ini merupakan serangan secara luar atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, dll.
Terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat digunakan asas retroaktif, dengan pemberlakuan pasal mengenai kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, sebagaimana tercantum dalam pasal 28J ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.

H.    Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Pelanggaran HAM dalam kategori berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat digunakan asas retroaktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar