A. Pengertian
HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak
dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, dan bukan
diberikan oleh masyarakat atau negara. Manusia memilikinya karena Ia manusia.
Oleh karena itu, hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak
berlaku oleh negara.
B. Sejarah HAM
Sejarah kelahiran HAM dimulai di
Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang
berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
a. Pada
tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan
penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang).
b. Pada
tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act
(orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan
diberitahu atas tuduhan apa Ia ditahan).
c.
Pada tahun 1680 terbit Bill of Rights
(Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Akta ini
merupakan konstitusi modern pertama di dunia. Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa
raja tunduk kepada parrlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki
pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak
parlemen. UU ini masih diskriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan
(itu pun hanya laki-laki).
C. Jenis HAM
Pandangan mengenai macam HAM sangatlah
beragam. Perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang atau kondisi
negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman.
No
|
Jenis HAM
|
Contoh
|
1
|
Hak-hak asasi pribadi (personal
rights)
|
Kebebasan menyatakan pendapat.
|
2
|
Hak-hak asasi ekonomi (property
rights)
|
Kebebasan memiliki sesuatu, membeli,
menjual, serta memanfaatkan.
|
3
|
Hak-hak asasi politik (political
rights)
|
Hak ikut serta dalam pemerintahan
|
4
|
Hak-hak asasi hukum (rights of legal
equality)
|
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan.
|
5
|
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
(social and cultural rights)
|
Hak memperoleh jaminan pendidikan dan
kesehatan
|
6
|
Hak-hak asasi dalam tata cara peeradilan
dan perlindungan (procedural rights)
|
Hak mendapatkan perlakuan dan tata
cara peradilan, perlindungan, dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan,
penggeledahan, atau peradilan.
|
D. Upaya pemerintah
dalam Menegakan HAM
Upaya penegakkan HAM akan berhasil jika
putusan peradilan tidak memihak dan merdeka dalam memperjuangkan penegakan HaM
di Indonesia. Dibandingkan dengan masa sebelumnya, pada masa reformasi,
perkembangan HAM di Indonesia memiliki landasan operasional yang lebih jelas.
Sebenarnya istilah hak dasar atau hak asasi manusia sudah banyak tercantum
dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti dalam UUD 1945,
Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950, dan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966.
Walaupun begitu, ketetapan MPR tentang HAM baru dihasilkan pada masa reformasi,
misalnya dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Sebagai upaya untuk tetap menegakkan
hak-hak asasi manusia di Indonesia, melalui keputusan Presiden No. 50 Tahun
1993 pemerintah membentuk lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM hanya berfungsi sebagai
penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga
melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Selanjutnya proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.
Penegakan HAM secara yuridis formal ini
diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM di
Indonesia serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tap MPR No.
XVII/MPR/1998 memuat Piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup,
hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri,
hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak atas
keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan pemajuan oleh
pemerintah.
Meskipun dari sisi perundang-undangan
sudah menunjukan kemajuan yang positif, namun penegakan HAM dan dan keadilan
masih jauh dari harapan. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi tidak diselesaikan
secara adil atau memenuhi keadilan masyarakat.
E. Instrumen
atau Dasar Hukum HAM
Pada tahun 1948, Persatuan
Bangsa-Bangsa (PBB) mencetuskan pernyataan tentang perlindungan terhadap HAM.
Pernyataan tersebut dikenal dengan nama Universal
Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia = DUHAM PBB),
yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30
pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia
untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam
konstitusi negara masing-masing.
Ketika DUHAM PBB tercetus, sesungguhnya
deklarasi ini merupakan reaksi terhadap perbuatan dehumanisasi (bertentangan
dengan rasa dan nilai-nilai kemanusiaan) serta mengajak negara anggota PBB
untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap warganya.
F. Perkembangan
Masyarakat dalam Menegakan HAM
Dalam usaha penegak HAM di sebuah
negara, khususnya di Indonesia, partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah
dibutuhkan. Pihak masyarakat yang dapat dan berhak berpartisipasi dalam usaha
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia meliputi individu,
kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, ataupun lembaga kemsyarakatan lainnya.
Pelanggaran HAM bisa terjadi kapan dan
dimana saja. Setiap individu berhak untuk berpartisipasi dalam usaha penegakan
HAM apabila ia mendapat perlakuan atau melihat tindakan yang melanggar HAM.
Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan adalah melaporkan apabila terjadi pelanggaran
HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang. Setiap individu juga
berhak mengajukan usulan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada
Komnas HAM atau lembaga lainnya. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa
ini, perubahan yang terjadi di tengah masyarakat juga semakin pesat dan dinamis
sehingga sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi
masyarakat setiap waktu. Untuk mengatasi kendala tersebut, masyarakat dapat
membantu dengan melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi
mengenai HAM, baik dilakukan secara
sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Komnas HAM.
G. Pelanggaran HAM dan Penanganan Kasus
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No.Pelanggaran HAM
menurut pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap
perbuatan seorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
Pengadilan
HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran
HAM berat yang diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM meliputi hal-hal
sebagai berikut.
a. Kejahatan genosida (genocide crime)
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, kelompok
etnis, atau kelompok agama.
b. Kejahatan terhadap
kemanusiaan (crime against humanity)
Kejahatan
ini merupakan serangan secara luar atau sistematis yang ditujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat berupa pembunuhan,
pemusnahan, pembudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, dll.
Terhadap
pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori berat seperti genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat
digunakan asas retroaktif, dengan pemberlakuan pasal mengenai kewajiban untuk
tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, sebagaimana tercantum
dalam pasal 28J ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.
H. Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang
dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh
masyarakat atau negara. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemasyarakatan lainnya
berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak
asasi manusia. Pelanggaran HAM dalam kategori berat seperti genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat
digunakan asas retroaktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar