Sabtu, 13 Februari 2016

Pidato Tentang Pergaulan Bebas



Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Selamat pagi teman-teman sekalian yang saya cintai

Kehadiran saya di sini bukan untuk menggurui, bukan pula untuk menunjukkan bahwa saya yang paling baik dan benar, melainkan untuk mengajak teman-teman semua untuk menjadi pribadi dan pelajar yang lebih baik lagi. Sebelum saya lanjutkan, saya ingin mengucapkan terimakasih untuk waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada saya. Semoga kita bisa mengambil pelajaran tentang apa yang akan saya coba sampaikan.

Teman-teman yang saya cintai, seperti yang kita ketahui, di era yang serba modern ini, sering kali kita terlena dengan dengan pergaulan yang tidak dibatasi, kehidupan malam, dan hal-hal lain yang merugikan. Terlebih lagi, hubungan remaja putra dan putri yang tidak terkontrol sering kali menjadi batu sandungan kita untuk menggapai cita-cita. Sebenarnya dampak dari pergaulan bebas ini hanya ada sisi negatif yang kita terima. Jika kita telah terperosok dalam pergaulan bebas, kita akan lebih banyak menghabiskan waktu untuk hura-hura, terjerumus dalam kehidupan malam, dan terjangkit virus konsumerisme untuk sekedar gengsi.

Teman-teman yang saya banggakan, kita tentunya tahu bahwa tindakan seperti ini telah melanggar nilai agama dan masyarakat, karena kita pasti akan selalu dekat dengan obat-obatan terlarang, sex bebas, mabuk-mabukan, dan hal-hal yang merugikan lainnya. Saat ini, kehamilan diluar nikah menjadi hal yang bukan istimewa. Hal ini pula yang menyebabkan tingginya angka aborsi di kalangan remaja. Khususnya bagi remaja putri, hal ini akan sangat mengganggu kesehatan kalian.

Pengguguran kandungan atau aborsi tidak hanya melanggar hukum, karena menghilankan nyawa, tetapi juga berdosa pada nilai agama, dan membahayakan jiwa si pelaku sendiri. Aborsi bisa menyebabkan kematian mendadak karena kegagalan proses pembiusan atau pendarahan yang hebat. Aborsi juga akan mengakibatkan kematian secara lambat karena adanya infeksi yang serius di sekitar kandungan. Dalam proses aborsi ini, juga akan ada kemungkinan rahim sobek atau biasa disebut dengan istilah Uterine Perforation. Jika hal ini terjadi, maka rahim harus diangkat dan kalian tidak akan pernah bisa punya anak lagi.

Teman-teman yang saya cintai, khususnya remaja putri, kalian harus tahu bahwa aborsi bisa juga mengakibatkan kerusakan leher rahim atau Cervical Lacerations, sehingga anak kalian kelak akan mengalami cacat. Ketidakseimbangan hormon yang terjadi pada remaja putrid yang melakukan aborsi, juga akan mengakibatkan berbagai macam penyakit lainnya, seperti kanker hati, kanker leher rahim, kanker indung telurm kanker payudara, mandul, infeksi lapisan rahim, infeksi rongga panggul, dan kelainan pada placenta.

Begitu mengerikannya dampak pergaulan bebas itu teman-teman. Hal itu tidak hanya akan menimpa remaja putri saja. Kita sebagai remaja pria juga mempunyai peluang yang sama. Dengan pergaulan bebas yang kita jalani, kita bisa dengan mudah terjagkit HIV/AIDS yang tidak ada obatnya kecuali mati. Belum lagi jika kita harus mengidap penyakit kelamin lainnya, seperti sipilis atau raja singa. Masa depan kita akan hancur, orang tua kita akan terpuruk, dan hanya aka nada penyesalan yang tersisa.

Oleh karena itu, teman-teman sekalian, marilah kita bersama-sama memberanikan diri untuk memerangi buruknya dampak pergaulan bebas dengan menghindari kegiatan-kegiatan yang bisa membawa kita kearah yang tidak benar. Masih banyak kegiatan positif yang bisa kita lakukan dan masih banyak prestasi yang bisa kita capai.

Demikian sedikit kata dari saya. Semoga bisa kita ambil hikmahnya. Saya mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan di hati teman-teman sekalian. Terimaksih atas perhatian yang telah di berikan.

Akhir kata, wabilahi taufik walhidayah
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Contoh Teks Drama Tentang Masuknya Hindu ke Indonesia ‘Teori Waisya’



Tokoh Drama

Pedagang India                      : Alifra Zuhran
Pedagang I                             : Yuyun Frasiska
Pegadang II                            : Nafa Andriany
Gadis Desa                            : Dwi Yana Julianti
Pembeli I, Penduduk            : Elsya Hafizah
Pembeli II                               : Novita Arasma

Narator              : Dwi Pernia Yudanti


Masuknya Hindu ke Indonesia ‘Teori Waisya’

Proses masuk dan berkembangnya agama dan kebudayaan Hindu dari India ke Indonesia terjadi karena adanya hubungan antara bangsa Indonesia, India, dan bangsa-bangsa lainnya di kawasan Asia Selatan, Timur, dan Tenggara. Hubungan tersebut terjadi melalui kegiatan politik dan diplomasi, pelayaran dan perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan. Melalui lalu lintas tersebut, terjadi pertukaran barang, pengalaman, dan kebudayaan Hindu.
Salah satunya adalah Teori Waisya. Teori ini menyatakan bahwa yang menyebarkan agama Hindu adalah golongan waisya atau para pedagang. Teori ini dikemukakan oleh N.J Krom yang menyatakan bahwa kalangan waisya yang memiliki andil yang besar dalam hal penyebaran agama dan kebudayaan Hindu-Budha. Disamping misi mereka untuk berdagang, mereka juga mempunyai misi lain untuk memperkenalkan tentang Hindu kepada masyarakat Indonesia.

Pedagang              :”(Menjajakan dagangan mereka)”
Kemudian Pedagang India datang, menggelar tikar lalu mulai berdagang
Pedagang India     :”Ayo kainnya! Kain Import nih”
Pedagang I            :”Pendatang baru ya?”
Pedagang India     :”Iya, baru turun dari kapal pagi tadi. Saya pendatang dari India”
Pedangang II        :”India? Jauh sekali”
Kemudian datanglah seorang pembeli
Pedagang I            :”Sayurnya bu, baru saya petik tadi pagi di kebun”
Pedagang II          :”Ladanya, bu. Cengkehnya”
Pembeli I               :”Clove and pepper please!”
Pedagang II          :”(Berbisik ke pedagang I) Ada bule bro”
Pedagang I            :”Ho’oh”
Pedagang II          :”(Membungkus lalu memberikan ke pembeli I) Monggoh Madam”
Pembeli I               :”This is.. (Memberikan selembar dolar lalu menyelonong pergi)”
Datangpembeli II lalu lihat lihat ke pedagang India
Pedagang II          :”Duh madam, uangnya kurang! Dasar. Turis juga songong betul”
Pedagang I            :”Sabar pak. Tuh ada pelanggan lagi”
Pedagang India     :”(Menggeleng kemudian melihat pembeli II) Kainnya pak! Import langsung dari India loh”
Pembeli II             :”(Sedikitjongkok) Ini sutra ya?”
Pedagang India     :”Iya Pak, kualitas terbaik”
Pembeli II             :”Oh ya, sepertinya saya belum pernah melihat anda. Pendatang baru ya?”
Pedagang India     :”Iya, baru sampai tadi pagi”
Pembeli II             :”Datang darimana? Lalu menganut ajaran apa?”
Pedagang India     :”Saya datang dari India. Dan saya menganut agama Hindu”
Pembeli II             :”Agama Hindu?”
Pedangan India     :”Benar, agama yang dibawa bangsa Arya masuk ke India”
Pembeli                 :”Wah, sepertinya bagus juga. Bolehkah saya di ajarkan tetang agama anda?”
Pedagang India     :”Tentu saja boleh”
Pembeli II             :”Terima kasih. Saya beli yang ini”
Pedagang India     :”(Memasukkan kain ke dalam plastik) terima kasih kembali”
Setelah Pembeli II pergi, para pedagang yang bingung bertanya pada pedangang India
Pedagang I            :”Agama Hindu itu seperti apa?”
Pedagang India     :”Kalau anda berkenan, saya bisa mengajarkannya”
Pedagang              :”(Saling berhadapan kemudian mengangguk)”

Para pedagang dan sang pembeli mengumpulkan orang orang pribumi yang berminat untuk mempelajari agama ini. Lalu mereka berkumpul di sebuah pertemuan yang lumayan besar dan kemudian pedagang India mulai mengajarkan tentang agama Hindu kepada masyarakat pribumi yang penasaran tentang agama ini. Pedagang India pun menjelaskan tentang ajaran Hindu kepada kaum pribumi sebagaimana yang telah ia pelajari sebelumnya di India.

Gadis Desa            :”Maaf, boleh saya bertanya? Apa hal yang paling penting di Hindu?”
Pedagang India     :”Hal yang paling penting dalam agama Hindu adalah TUHAN dan karena itu, praktek agama Hindu yang terpenting adalah Sembahyang”
Penduduk              :”Kalau boleh saya sela sedikit, bisa anda beritau pada kami?”
Pedagang India     :”Belajar agama Hindu sangat mudah. Ingat saja, bahwa ada 3 hal yang perlu dipelajari”
Pedagang I            :”Apa saja kah hal tersebut?”
Pedagang India     :”Pertama adalah pengetahuan Agama seperti Siapakah Tuhan…”
Pedagang II          :”Siapa tuhan itu? Karna di kepercayaan kami tidak ada yang bernama tuhan”
Pedagang India     :”Hemhem, Anda lucu sekali. Tuhan adalah sosok yang duduk di suatu tempat di langit dan mengendalikan kejadian di bumi dan menguasai alam semesta”
Pembeli II             :”Apakah tuhan lebih hebat dari pada roh nenek moyang kami?”
Pedagang India     :”Tuhanlah yang membuat mereka lahir dan membuat mereka meninggal. Tentu saja tuhan lebih hebat dari segala hal.”
Pembeli II             :”(Berbisik ke penduduk) Hebat sekali tuhan itu”
Penduduk              :”Benar, dia bisa melakukan apa saja”
Pedagang India     :”Kemudian yang kedua Budi pekerti luhur yang mengajarkan kita untuk berbuat baik”
Gadis Desa            :”Apa saja macam macam kebaikan yang diajarkan di Hindu?”
Pedagang india     :”Yakni sifat tidak menyakiti, tidak marah ,tidak takut, dan itu semuanya penting”
Semuanya mengangguk
Pedagang India     :”Kemudian yang terakhir adalah Sembahyang. Seperti yang sudah sayakatakan sebelumnya bahwa sembahyang adalah praktek yang paling penting di Hindu”
GadisDesa             :”Apa itu Sembahyang?”
Pedagang India     :”yaitu Mempersembahkan hasil karya kita kepada Tuhan, dan Mengucapkan mantra Gayatri”
Penduduk              :”Seperti memberi sesajen? (Menghadap kepedagang I)”
Pedagang I            :”Ya, kami selalu meletakkannya di atas dolmen untuk para nenek moyang”
Pedagang India     :”Ya, lebih kurangnya seperti itu”


Setelah pedagang India mengajarkan kepada kaum pribumi tentang Hindu. Banyak masyarakat Indonesia yang jadi nya tertarik dan akhirnya meminta sang pedagang India untuk menghindukan mereka dengan belajar lebih banyak lagi tentang agama ini. Bukan hanya karna mengajarkan, Hindu juga menyebar lewat pernikahan.
Karena pada waktu itu pelayaran berganyung kepada angin musim, maka dalam waktu tertentu mereka menetap di Indonesia apabila angin musim menyebabkan mereka tidak bisa kembali. Pada saat menetap di Indonesia inilah, para pedagang menikah dengan wanita-wanita pribumi yang pada akhirnya menyebabkan tersebarnya kebudayaan India ke dalam masyarakat Indonesia.

Perkenalan

Hi  sebelumnya saya mau memperkenalkan diri saya dulu, nama saya elsya hafizah biasa dipanggil elsa dari kelas X Multimedia saya merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. saya dilahirkan dibatam pada tanggal 18 agustus 2000 dan tahun ini umur saya 16thn saya tinggal dibatam yang alamatnya disagulung berseri blok AB/26 zodiac saya adalah leo, idola saya yaitu boyband dari korea selatan yaitu bernama bangtan sonyeondan atau hangulnya 방탄소년단 atau biasa disebut BTS atau juga internasionalnya Bangtan Boys. hobby saya menggambar, mendengarkan lagu, dan bermain game.saya adalah seseorang yang ramah, tidak sombong, tidak pelit ilmu, baik hati, cantik selalu bergembira, suka buat lawak itupun kadang-kadang saja.
Sejak kecil saya bercita cita ingin menjadi dokter. sekarang, saya pun terus belajar terus menerus untuk mencapai apa yang saya inginkan. biarpun semuanya tidak ada yang membimbing,tetapi saya berusaha untuk belajar mandiri. Itupun juga pasti terkadang butuh bantuan. tetapi saya berusaha untuk mandiri. dan juga tidak lupa untuk berdoa karna keberhasilan saya berada di tangan allah swt. makanya saya selalu berdoa agar diberi petunjuk apa yang saya jalanin sekarang. semoga saya bisa sukses agar orang tua saya bahagia.
Tujuan saya membuat blog ini karena saya ingin berbagi informasi yang saya sudah dapatkan disekolah ataupun diluar sana. Oleh karena itu semoga blog saya ini bermanfaat bagi kalian yang mungkin pernah mampir dan baca diblog saya ini. Itulah sedikit perkenalan saya yang bisa saya sampaikan. Sekian terimakasih..
..

Minggu, 07 Februari 2016

Sejarah HAM



A.    Pengertian HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Manusia memilikinya karena Ia manusia. Oleh karena itu, hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.

B.    Sejarah HAM
Sejarah kelahiran HAM dimulai di Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
a.      Pada tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang).
b.      Pada tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act (orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa Ia ditahan).
c.       Pada tahun 1680 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Akta ini merupakan konstitusi modern pertama di dunia. Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa raja tunduk kepada parrlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini masih diskriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan (itu pun hanya laki-laki).
C.     Jenis HAM
Pandangan mengenai macam HAM sangatlah beragam. Perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman.


No
Jenis HAM
Contoh
1
Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
Kebebasan menyatakan pendapat.
2
Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan.
3
Hak-hak asasi politik (political rights)
Hak ikut serta dalam pemerintahan
4
Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality)
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
6
Hak-hak asasi dalam tata cara peeradilan dan perlindungan (procedural rights)
Hak mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan, perlindungan, dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan.

D.    Upaya pemerintah dalam Menegakan HAM
Upaya penegakkan HAM akan berhasil jika putusan peradilan tidak memihak dan merdeka dalam memperjuangkan penegakan HaM di Indonesia. Dibandingkan dengan masa sebelumnya, pada masa reformasi, perkembangan HAM di Indonesia memiliki landasan operasional yang lebih jelas. Sebenarnya istilah hak dasar atau hak asasi manusia sudah banyak tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950, dan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966. Walaupun begitu, ketetapan MPR tentang HAM baru dihasilkan pada masa reformasi, misalnya dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Sebagai upaya untuk tetap menegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia, melalui keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 pemerintah membentuk lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.
Penegakan HAM secara yuridis formal ini diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM di Indonesia serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 memuat Piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan pemajuan oleh pemerintah.
Meskipun dari sisi perundang-undangan sudah menunjukan kemajuan yang positif, namun penegakan HAM dan dan keadilan masih jauh dari harapan. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi tidak diselesaikan secara adil atau memenuhi keadilan masyarakat.

E.     Instrumen atau Dasar Hukum HAM
Pada tahun 1948, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mencetuskan pernyataan tentang perlindungan terhadap HAM. Pernyataan tersebut dikenal dengan nama Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia = DUHAM PBB), yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.
Ketika DUHAM PBB tercetus, sesungguhnya deklarasi ini merupakan reaksi terhadap perbuatan dehumanisasi (bertentangan dengan rasa dan nilai-nilai kemanusiaan) serta mengajak negara anggota PBB untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap warganya.


F.     Perkembangan Masyarakat dalam Menegakan HAM
Dalam usaha penegak HAM di sebuah negara, khususnya di Indonesia, partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah dibutuhkan. Pihak masyarakat yang dapat dan berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia meliputi individu, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemsyarakatan lainnya.
Pelanggaran HAM bisa terjadi kapan dan dimana saja. Setiap individu berhak untuk berpartisipasi dalam usaha penegakan HAM apabila ia mendapat perlakuan atau melihat tindakan yang melanggar HAM. Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan adalah melaporkan apabila terjadi pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang. Setiap individu juga berhak mengajukan usulan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, perubahan yang terjadi di tengah masyarakat juga semakin pesat dan dinamis sehingga sangatlah sulit bagi pemerintah untuk mengamati kebutuhan hak asasi masyarakat setiap waktu. Untuk mengatasi kendala tersebut, masyarakat dapat membantu dengan melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM,  baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Komnas HAM.

G.    Pelanggaran HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No.Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat yang diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM meliputi hal-hal sebagai berikut.
a.      Kejahatan genosida (genocide crime)
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
b.      Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)
Kejahatan ini merupakan serangan secara luar atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, dll.
Terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat digunakan asas retroaktif, dengan pemberlakuan pasal mengenai kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, sebagaimana tercantum dalam pasal 28J ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.

H.    Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, ataupun lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam usaha perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Pelanggaran HAM dalam kategori berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat digunakan asas retroaktif.